A.PENGERTIAN CYBER CRIME
Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
B.FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA CYBER CRIME
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer kian marak dilakukan antara, lain adalah:
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
3. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
5. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
C.JENIS DAN MODUS OPERANDI CYBER CRIME
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
D.KEBIJAKAN KRIMINALISASI CYBERCRIME
Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari “kebijakan hukum pidana” (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya.
Pertanyaan tentang kriminalisasi muncul ketika kita dihadapkan pada suatu perbuatan yang merugikan orang lain atau masyarakat yang hukumnya belum ada atau belum ditemukan. Berkaitan dengan kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan yang masuk dalam kategori cybercrime sebagai tindak pidana sebagaimana diulas dalam buku tersebut di atas, ada beberapa tanggapan yang hendak dikemukakan, yaitu:
1. Persoalan kriminalisasi timbul karena dihadapan kita terdapat perbuatan yang berdimensi baru, sehingga muncul pertanyaan adakah hukumnya untuk perbuatan tersebut. Kesan yang muncul kemudian adalah terjadinya kekosongan hukum yang akhirnya mendorong kriminalisasi terhadap perbuatan tersebut. Sebenarnya dalam persoalan cybercrime, tidak ada kekosongan hukum, ini terjadi jika digunakan metode penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum dan ini yang mestinya dipegang oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi perbuatan-perbuatan yang berdimensi baru yang secara khsusus belum diatur dalam undang-undang. Persoalan menjadi lain jika ada keputusan politik untuk menetapkan cybercrime dalam perundang-undangan tersendiri di luar KUHP atau undang-undang khusus lainnya. Sayangnya dalam persoalan mengenai penafsiran ini, para hakim belum sepakat mengenai kateori beberapa perbuatan. Misalnya carding, ada hakim yang menafsirkan masuk dalam kateori penipuan, ada pula yang memasukkan dalam kategori pencurian. Untuk itu sebetulnya perlu dikembangkan pemahaman kepada para hakim mengenai teknologi informasi agar penafsiran mengenai suatu bentuk cybercrime ke dalam pasal-pasal dalam KUHP atau undang-undang lain tidak membingungkan.
2. Dilihat dari pengertian kriminalisasi, sesungguhnya kriminalisasi tidak harus berupa membuat undang-undang khusus di luar KUHP, dapat pula dilakukan tetap dalam koridor KUHP melalui amandemen. Akan tetapi proses antara membuat amandemen KUHP dengan membuat undang-undang khusus hampir sama, baik dari segi waktu maupun biaya, ditambah dengan ketidaktegasan sistem hukum kita yang tidak menganut sistem kodifikasi secara mutlak, menyebabkan munculnya bermacam-macam undang-undang khusus.
3. Kriminalisasi juga terkait dengan persoalan harmonisasi, yaitu harmonisasi materi/substansi dan harmonisasi eksternal (internasional/global) – lihat hal. 43-44. Mengenai harmonisasi substansi, bukan hanya KUHP yang akan terkena dampak dari dibuatnya undang-undang tentang cybercrime. Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mencatat ada 21 undang-undang dan 25 RUU yang akan terkena dampak dari undang-undang yang mengatur cybercrime. Ini merupakan pekerjaan besar di tengah kondisi bangsa yang belum stabil secara politik maupun ekonomi. Harmonisasi eksternal berupa penyesuaian perumusan pasal-pasal cybercrime dengan ketentuan serupa dari negara lain, terutama dengan Draft Convention on Cyber Crime dan pengaturan cybercrime dari negara lain. Harmonisasi ini telah dilaksanakan baik dalam RUU PTI, RUU IETE, RUU ITE, RUU TPTI maupun dalam RUU KUHP. Judge Stenin Schjolberg dan Amanda M. Hubbard mengemukakan dalam persoalan cybercrime ini diperlukan standardisasi dan harmoonisiasi dalam tiga area, yaitu legislation, criminal enforcement dan judicial review. Ini menunjukkan bahwa persoalan harmonisasi merupakan persoalan yang tidak berhenti dengan diundangkannya undang-undang yang mengatur cybercrime, lebih dari itu adalah kerjasama dan harmonisasi dalam penegakan hukum dan peradilannya.
4. Berkaitan dengan harmonisasi substansi, ada yang bagian yang tak disinggung dalam buku tersebut, terutama mengenai jenis pidana. Mengingat cybercrime merupakan kejahatan yang menggunakan atau bersaranakan teknologi komputer, maka diperlukan modifikasi jenis sanksi pidana bagi pelakunya. Jenis sanksi pidana tersebut adalah tidak diperbolehkannya/dilarang sipelaku untuk menggunakan komputer dalam jangka waktu tertentu. Bagi pengguna komputer yang sampai pada tingkat ketergantungan, sanksi atau larangan untuk tidak menggunakan komputer merupakan derita yang berat. Jangan sampai terulang kembali kasus Imam Samudera – terpidana kasus terorisme Bom Bali I – yang dengan leluasa menggunakan laptop di dalam selnya.
5. Setelah harmonisasi dilakukan, maka langkah yang selanjutnya adalah melakukan perjanjian ekstradisi dengan berbagai negara. Cybercrime dapat dilakukan lintas negara sehingga perjanjian ekstradisi dan kerjasama dengan negara lain perlu dilakukan terutama untuk menentukan yurisdiksi kriminal mana yang hendak dipakai. Pengalaman menunjukkan karena ketiadaan perjanjian ekstradisi, kepolisian tidak dapat membawa pelaku kejahatan kembali ke tanah air untuk diadili.
6. Hal lain yang luput dari perhatian adalah pertanggungjawaban Internet Service Provider (ISP) sebagai penyedia layanan internet dan Warung Internet (Warnet) yang menyediakan akses internet. Posisi keduanya dalam cybercrime cukup penting sebagai penyedia dan jembatan menuju jaringan informasi global, apalagi Warnet telah ditetapkan sebagai ujung tombak untuk mengurangi kesenjangan digital di Indonesia. Bentuk pertanggungjawaban pidana apa yang mesti mereka terima jika terbukti terlibat dalam cybercrime. Apakah pertanggungjawabannya dibebankan secara individual atau dianggap sebagai suatu korporasi. Ini akan memiliki konsekuensi tersendiri.
E.PENANGANAN CYBERCRIME DI NIDONESIA
Meski Indonesia menduduki peringkat pertama dalam cybercrime pada tahun 2004, akan tetapi jumlah kasus yang diputus oleh pengadilan tidaklah banyak. Dalam hal ini angka dark number cukup besar dan data yang dihimpun oleh Polri juga bukan data yang berasal dari investigasi Polri, sebagian besar data tersebut berupa laporan dari para korban. Ada beberapa sebab mengapa penanganan kasus cybercrime di Indonesia tidak memuaskan:
1. Cybercrime merupakan kejahatan dengan dimensi high-tech, dan aparat penegak hukum belum sepenuhnya memahami apa itu cybercrime. Dengan kata lain kondisi sumber daya manusia khususnya aparat penegak hukum masih lemah.
2. Ketersediaan dana atau anggaran untuk pelatihan SDM sangat minim sehingga institusi penegak hukum kesulitan untuk mengirimkan mereka mengikuti pelatihan baik di dalam maupun luar negeri.
3. Ketiadaan Laboratorium Forensik Komputer di Indonesia menyebabkan waktu dan biaya besar. Pada kasus Dani Firmansyah yang menghack situs KPU, Polri harus membawa harddisk ke Australia untuk meneliti jenis kerusakan yang ditimbulkan oleh hacking tersebut.
4. Citra lembaga peradilan yang belum membaik, meski berbagai upaya telah dilakukan. Buruknya citra ini menyebabkan orang atau korban enggan untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian.
5. Kesadaran hukum untuk melaporkan kasus ke kepolisian rendah. Hal ini dipicu oleh citra lembaga peradilan itu sendiri yang kurang baik, factor lain adalah korban tidak ingin kelemahan dalam sistem komputernya diketahui oleh umum, yang berarti akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan web masternya.
Upaya penanganan cybercrime membutuhkan keseriusan semua pihak mengingat teknologi informasi khususnya internet telah dijadikan sebagai sarana untuk membangun masyarakat yang berbudaya informasi. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.
F.UNDANG-UNDANG CYBER CRIME
Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi
Sumber : http://www.berita86.com/2009/04/undang-undang-cyber-crime.html
G.PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan cybercrime adalah dengan cara non penal.upaya-upaya non penal merupakan salah satu upaya yang strategis sehingga pembahasan dari aspek ini perlu dilakukan. Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan dan memanfaatkan teknologi, sehingga pencegahan dan penanggulangan dengan sarana penal tidaklah cukup. Untuk itu diperlukan sarana lain berupa teknologi itu sendiri sebagai sarana non penal. Teknologi itu sendiripun sebetulnya belum cukup jika tidak ada kerjasama dengan individu maupun institusi yang mendukungnya. Pengalaman negara-negara lain membuktikan bahwa kerjasama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, individu maupun institusi dapat menekan terjadinya cybercrime.
Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan computer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan computer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex (lihat hal. 171-195), persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
1. Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke computer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
2. Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
3. Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
4. Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.
Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.
Sumber :
http://andriksupriadi.wordpress.com/2010/04/29/kebijakan-penanganan-dan-pencegahan-cyber-crime/
Jejaring Sosial
Jejaring sosial adalah Suatu jaringan / koneksi ke internet yang dapat membuat kita berkomunikasi dan berinteraksi dengan beberapa orang lain dalam jarak jauh
Situs jejaring sosial saat ini sedang menjadi tren masyarakat. Mulai dari anak sekolah hingga Presiden Amerika menggunakan situs jejaring sosial tersebut.
Perkembangan dunia teknologi khususnya komunikasi tentunya telah banyak membantu berjuta-juta penduduk dunia untuk saling terhubung antara yang satu dengan yang lainnya. Bahkan semakin lama, kita dapat berkomunikasi dengan teman, keluarga maupun relasi bisnis kita dengan harga yang murah dan dengan kualitas yang cenderung meningkat.
Namun teknologi ini untuk sebagian orang justru memberikan dampak negatif terhadap kualitas dari hubungan yang mereka jalin. Bagaimana tidak, belakangan ini masyarakat lebih nyaman mengumpulkan teman-teman didunia maya daripada aktif pada kegiatan-kegiatan organisasi riil yang dapat memberikan kualitas hubungan pertemanan yang lebih kongkrit dan intents.
Ambil saja facebook dan twitter sebagai cotoh kasusnya. Banyak orang yang memiliki ratusan atau bahkan ribuan teman difacebook dan twitter tapi di dunia nyata, mereka hanya memiliki beberapa orang teman dekat yang menemani keseharian mereka. Inilah salah satu dampak negatif yang sampai sekarang mungkin belum disadari oleh beberapa orang. Mereka telah kehilangan kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat dan cenderung nyaman dengan kehidupan online. Padahal jika terjadi suatu hal yang krusial pada kehidupan kita, yang bisa membantu kita bukanlah orang-orang yang kita kenal didunia maya tapi orang-orang yang hidup disekitar kita.
Dampak Positif dan Negatif
Penggunaan Facebook
Facebook, mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang. Ya, facebook adalah salah satu situs jejaring sosial yang sangat digemari masyarakat saat ini. Mulai dari anak - anak sampai orang tua, siswa sampai mahasiswa, tukang bakso sampai direktur utama, pedangang kecil sampai pengusaha, dan sebagainya.
Dan sudah sewajarnya, setiap teknologi baru, apapun bentuknya, pasti mempunyai dampak positif dan negatif. Begitu juga dengan facebook, punya dampak positif dan negatif juga.
Berikut ini beberapa dampak positif dan negatif dari penggunaan facebook menurut pengamatanku :
Dampak Positif :
Mempererat silaturahmi
Ya, mungkin ini adalah kegunaan dari facebook yang paling bisa kita rasakan. Bahkan dengan facebook, kita bisa menemukan kembali orang - orang yang pernah kita kenal di masa lalu.
Mengetahui potensi diri
Dalam facebook banyak terdapat kuis yang bermanfaat untuk mengetahui lebih banyak tentang siapa sih kita sebenarnya. Namun, kita juga harus tetap waspada, sebagian kuis yang terdapat dalam facebook mengandung unsur - unsur ramalan, dan sudah tentu anda paham bahwa percaya pada ramalan merupakan sebuah kesyirikan, dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah ta'ala :D.
Media promosi
Jelas, facebook bisa digunakan sebagai media promosi, entah itu mempromosikan produk, jasa, instansi, atau hal lain. Bahkan, pada saat pemilu legislatif kemarin, sebagian caleg juga menggunakan facebook untuk media kampanyenya.
Sarana diskusi
Di facebook kita bisa bergabung dengan berbagai komunitas / grup.
Media pertemanan
Bukannya semakin banyak teman semakin baik , tentunya teman yang positif loh bukan negatif yah.
Media Infornasi
Banyak informasi terupdate yang terdapat dalam facebook ( bahkan seputar pengetahuan umum pun ada disana )
Tempat curhat
Hmmm, yang ini mungkin bisa juga, kalau kita lagi dapet masalah, kita tinggal mengupdate status facebook kita dengan masalah yang sedang kita hadapi, ntar kalau ada orang yang peduli, pasti orang tersebut bakal memberi komen yang isinya mungkin cuma sekedar memberi semangat atau bahkan memberikan alternatif untuk menyelesaikan masalah. Tapi tempat curhat terbaik tetap, Allah swt, yang bisa menunjukkan jalan keluar atas setiap masalah yang kita hadapi. Betul ??? hehe.
Dampak Negatif :
Lebih banyak waktu kita yang terbuang sia - sia untuk hal yang kurang bermanfaat
Apa lagi kalau sudah kena sindrom facebookholic alias kecanduan.
Boros duit
Hmm, yang ini tentu tidak bisa dihindari, apalagi yang facebookannya pakai hape, lagi seneng - seneng facebookan, e tau - tau pulsanya sekarat ( Pengalaman pribadi, hehe ).
Malas belajar, mengerjakan tugas atau pekerjaan yang seharusnya kita kerjakan
La wong facebookan terus, akibatnya secara tidak langsung, kita mengalami apa yang namanya... pembodohan yang menyenangkan.
Memicu terjadinya pergaulan bebas tanpa batas.
Ya, namanya juga dunia maya, dunia tanpa batas, seseorang bisa menjelma menjadi siapa saja dan berbuat apa saja, baik atau buruk
Dampak Positif dan Negatif
Penggunaan Twitter
Twitter terbukti membawa manfaat beragam bagi penggunanya. Dari mulai menemukan cinta sampai mematai-matai orang bisa dilakukan via situs mikroblogging ini.
Dari hashtag yang dimunculkan di Twitter bertajuk #thankstwitter4, didapatlah ratusan ucapan terimakasih dari Tweeps atas peran Twitter dalam kehidupan mereka.
Hashtag ini dibuat oleh salah satu blog teknologi populer Mashable dalam rangka memperingati hari ulang Tahun Twitter yang ke-4, dimana jatuh pada 21 Maret kemarin.
Respon pun membanjiri hashtag ini sehingga ia sempat menduduki tangga Trending Topics. Dan ini dia sejumlah peran Twitter yang dinilai mengubah kehidupan penggunanya seperti yang dikutip dari Mashable:
* Menemukan cinta
* Meraih ketenaran
* Tetap update dengan peristiwa terkini
* 'Memata-matai' kehidupan selebritis
* Menambah teman
* Menambah teman yang berhobi sama
* Membuat ketagihan.
Dampak Positif Twitter
1.Menambah teman kita
2. Mendapatkan informasi yang terbaru dan terkini, maksudnya kita akan mendapatkan sebuah informasi yang terbaru dan terkini dari twitter, jadinya kita tidak ketinggalan berita. contoh yang pernah dialami oleh saya. ketika presiden AS Barack Obama ke UI, 5 jam sebelum kedatangan presiden as itu jalan margonda di sterilkan dari kendaraan, nah berita disterilkan ini saya dapatkan dari twitter, sehingga saya bisa memutar jalan menuju kampus supaya tidak melewati jalan margonda ini.
3. Bisa Memata-matai aktivitas teman,idola kita. maksudnya kita dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh teman /idola kita dengan melihat status mereka. nah loh, ketahuan ya pada memata-matai temannya.hehe
4. Twitter bisa sebagai tempat bisnis dan promosi. bila kita wirausahawan kita dapat menjadikan jejaring sosial ini sebagai media iklan usaha.
5. Meraih ketenaran dan populer. maksudnya disini kita akan menjadi tenar ditwitter dan diketahui diseluruh dunia. contohnya shinta dan jojo yang terkenal akibat video keong racun.
6. menjaga hubungan teman dengan teman lama sehingga tidak putus kontak.
Dampak negatif twiiter
1. Porno
Isu ini selalu menjadi masalah utama pada kemajuan teknologi. Pada Twitter, mungkin Anda tidak nge-tweet tulisan yang berbau porno, namun kadang ada pengguna iseng yang memberikan link ke situs porno melalui tweetnya. Jika Anda tanpa sengaja membuka situs tersebut dan berada pada kondisi dan lingkungan yeng tidak tepat, maka reputasi Anda bisa hancur seketika.
2. Direct Message (DM)
Jika Anda sudah berkeluarga, maka hindarilah perbincangan rahasia melalui DM dengan lawan jenis. Hal ini bisa memacu pertengkaran rumah tangga meskipun Anda tidak berselingkuh dengan orang tersebut.
3. Waktu
Serunya berbincang di Twitter sering kali membuat orang lupa waktu. Dalam kondisi tertentu, Twitter dapat menggangu produktivitas Anda. Bahkan di Florida, Amerika Serikat, ada ibu yang sibuk nge-tweet sementara anaknya tenggelam di dalam kolam renang.
4. Iri
Kadang seseorang nge-tweet sesuatu tentang dirinya dan kadang hal itu membuat orang lain iri. Hal ini juga menjadi salah satu kelemahan Twitter karena memacu orang lain untuk pamer dan jadilah time line Anda sebagai ajang pamer yang memicu orang untuk bergosip.
5. Twitter-mu Harimau-mu
Anda mungkin pernah mendengar istilah "mulutmu harimaumu." Kiasan ini ditunjukkan pada orang yang sering asal bicara agar berpikir terlebih dahulu sebelum mengucapkan sesuatu. Hal ini juga berlaku pada twitter, jika Anda tidak menjaga sikap dan ucapan saat nge-tweet, maka jangan kaget jika suatu saat Anda mendapat hujatan dari orang banyak jika tweet Anda menyinggung orang banyak
A.ranish partision manager
Bagi sahabat yang menggunakan windows 7, jika ingin mempartisi harddisk menjadi beberapa partisi tanpa menggunakan software, bisa diikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Klik kanan [computer] > pilih [manage]
2. Pada jendela “computer management”, pilih [storage] kemudian pilih [disk management].
3. Pada jendela sebelah kanan terlihat jumlah partisi yang telah ada. Kemuian klik kanan pada harddisk yang mau dipartisi. ( Kalau baru terdapat 1 partisi misal C: klik kanan pada partisi C:, kalau sudah ada beberapa partisi “seperti gambar dibawah” dan mau di partisi lagi maka klik kanan pada drive yang mau di partisi lagi ) kemudian pilih [Shrink Volume].
4. Muncul “querying shrink space” dan tunggu sebentar.
5. Muncul jendela shrink. Disini shobat diminta untuk menentukan volume partisi yang mau dibuat. Isikan saja berapa volume sesuai dengan yang shobat rencanakan. Setelah itu klik [Shrink].
6. Maka akan muncullah partisi baru yang masih belum terformat atau free space ( lihat partisi dengan gambar hijau ). Sampai disini partisi baru masih belum bisa digunakan.
7. Untuk memformat partisi agar bisa digunakan, klik kanan pada “free space” tadi kemudian pilih [new simple volume].
8. Muncul [New simple volume wizard] > klik [next].
9. Muncul jendela [specify volume size] > klik [next] lagi
10. Muncul jendela [assign drive letter or path] > klik [next] lagi.
11. Muncul jendela [format partition]. Pada file system pilih saja NTFS, kemudian pada volume label > isikan “nama label drive partisi anda”, kemudian klik [next].
12. muncul jendela [completing the new simple volume wizard]. Sebelum klik finish lihat dulu informasi yang tertera. Kalau belum sesuai dengan keinginan shobat, klik [back], kalau sudah sesuai silahkan klik [finish]
13. Maka partisi harddisk telah selesai dan siap untuk dipergunakan.
Untuk mengecek partisi yang baru, cobalah buka windows explorer. Bila prosesnya telah benar maka akan muncul partisi baru sesuai dengan label yang telah shobat buat tadi.
Bagaimana, mudah bukan ??!! Ternyata fitur-fitur yang ada pada windows 7 lebih memudahkan kita dalam mengatur konfigurasi dikomputer.
Semoga artikel ini bisa membantu sahabat semua.
RanishPartitionManager
Mempartisi harddisk merupakan hal yang lebih baik dilakukan pada sebuah computer. Dengan adanya beberapa partisi harddisk, maka kita akan bisa mengatur letak atau lokasi drive untuk system, dan drive untuk penyimpanan data. Dengan demikian jika suata saat windows mengalami crash, atau rusak, dan perlu untuk diinstall ulang, maka data yang disimpan akan tetap terjamin keamanannya. Selain hal tersebut, dengan mempartisi harddisk kita akan lebih mudah dan lebih cepat untuk melakukan defragmentasi, daripada harddisk yang tanpa partisi akan lebih mamakan waktu yang cukup lama. Partisi ini bisa juga bermanfaat untuk mencegah atau meminimalisasi adanya bad sector pada harddisk. Oleh karenanya saya tetap menyarankan agar harddisk yang hanya terdapat 1 partisi, lebih baik di partisi menjadi beberapa partisi.
Bagi sahabat yang menggunakan windows 7, jika ingin mempartisi harddisk menjadi beberapa partisi tanpa menggunakan software, bisa diikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Klik kanan [computer] > pilih [manage]
2. Pada jendela “computer management”, pilih [storage] kemudian pilih [disk management].
3. Pada jendela sebelah kanan terlihat jumlah partisi yang telah ada. Kemuian klik kanan pada harddisk yang mau dipartisi. ( Kalau baru terdapat 1 partisi misal C: klik kanan pada partisi C:, kalau sudah ada beberapa partisi “seperti gambar dibawah” dan mau di partisi lagi maka klik kanan pada drive yang mau di partisi lagi ) kemudian pilih [Shrink Volume].
4. Muncul “querying shrink space” dan tunggu sebentar.
5. Muncul jendela shrink. Disini shobat diminta untuk menentukan volume partisi yang mau dibuat. Isikan saja berapa volume sesuai dengan yang shobat rencanakan. Setelah itu klik [Shrink].
6. Maka akan muncullah partisi baru yang masih belum terformat atau free space ( lihat partisi dengan gambar hijau ). Sampai disini partisi baru masih belum bisa digunakan.
7. Untuk memformat partisi agar bisa digunakan, klik kanan pada “free space” tadi kemudian pilih [new simple volume].
8. Muncul [New simple volume wizard] > klik [next].
9. Muncul jendela [specify volume size] > klik [next] lagi
10. Muncul jendela [assign drive letter or path] > klik [next] lagi.
11. Muncul jendela [format partition]. Pada file system pilih saja NTFS, kemudian pada volume label > isikan “nama label drive partisi anda”, kemudian klik [next].
12. muncul jendela [completing the new simple volume wizard]. Sebelum klik finish lihat dulu informasi yang tertera. Kalau belum sesuai dengan keinginan shobat, klik [back], kalau sudah sesuai silahkan klik [finish]
13. Maka partisi harddisk telah selesai dan siap untuk dipergunakan.
Untuk mengecek partisi yang baru, cobalah buka windows explorer. Bila prosesnya telah benar maka akan muncul partisi baru sesuai dengan label yang telah shobat buat tadi.
Bagaimana, mudah bukan ??!! Ternyata fitur-fitur yang ada pada windows 7 lebih memudahkan kita dalam mengatur konfigurasi dikomputer.
Semoga artikel ini bisa membantu sahabat semua.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
B.PARTISION WIZARD
tag : Partisi harddisk, membuat partisi harddisk, membuat partisi baru di harddisk, software partisi harddisk, partisi harddisk tanpa software, membuat partisi baru pada windows 7, partisi harddisk di windows 7, cara mempartisi harddisk pada windows 7, partition manager, masalah partisi
August 18, 2010 by Fikri Online Under Tips & Trik - 9 Comments
Anda ingin membuat partisi hardisk pada sistem operasi windows yang sudah berjalan lama? Atau ingin mengedit, menambah atau mengurangi kapasitas sebuah partisi hard-disk?
Ada banyak tool yang bisa digunakan mulai dari yang gratis, demo atau trial sampai dengan yang berbayar. Seluruh software partisi yang ada sudah pasti memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Diantara banyak tool dan software yang tersedia, Partition Wizard merupakan salah satu aplikasi gratis yang dapat digunakan dalam mem-partisi hardisk secara maksimal.
Sebenarnya Partition Wizard memiliki beberapa versi yaitu Home Edition, Professional Edition, Server Edition dan Enterprise Edition. Versi pertama merupakan versi gratis, sedangkan tiga versi terakhir bukan versi gratis karena memang ditujukan untuk sekala professional, server dan perusahaan besar. Tetapi, untuk penggunaan pribadi Partition Wizard Home Edition sudah lebih dari cukup untuk menangani komputer yang sedang anda pakai.
Sekarang kita coba tool partisi gratis untuk Windows!
• Pertama, yang perlu anda lakukan adalah download aplikasi ini dari official website Partition Wizard.
• Setelah selesai download, install di komputer windows yang anda gunakan. Jangan khawatir dengan kompatibilas dengan OS yang anda pakai karena software ini kompatibel dengan banyak operating system seperti Windows 2000/XP/Vista maupun Windows 7.
• Jalankan aplikasi Partition Wizard dan jangan lupa untuk menutup semua aplikasi, software dan game yang sedang anda buka.
• Pilih partisi mana yang ingin anda rubah, klik kanan dan pilih apa yang ingin anda lakukan. Apakah ingin menambah kapasitas, mengurangi ata menghpus partisi.
• Sebagai contoh, jika anda ingin merubah kapasitas partisi, geser dengan menggunakan mouse ke kanan atau ke kiri untuk menambah dan mengurangi kapasitas drive.
• Lakukan hal yang sama pada partisi yang lain jika menginginkannya.
• Jika sudah selesai dengan langkah sebelumnya, klik tombol Apply untuk mulai melakukan partisi pada hard disk pada komputer anda.
• Tunggu sampai proses selesai. Jika diperlukan, program Partition Wizard akan melakukan restart pada komputer anda guna memaksimalkan kinerja hardisk setelah di partisi.
Catatan! Meskipun software partition wizard ini sangat power full jika digunakan untuk melakukan partisi, ada baiknya anda backup terlebih dahulu data penting pada hardisk untuk menghindari kegagalan proses partisi.
Jika anda adalah seorang teknisi komputer, pada website partition wizard ini juga disediakan file ISO (image) yang dapat anda burning ke sebuah kepingan CD yang dapat digunakan untuk booting dari DVD/CD Rom drive. Pada file ISO tersebut sudah dilengkapi dengan utility yang bermanfaat saat melakukan partisi menggunakan Partition Wizard Home Edition.
C. POWERQUEST PARTITION MAGIC.
Aplikasi khusus partisi buatan PowerQuest.
Keuntungan memakai Powerquest Partition Magic yaitu :
Dapat membuat berbagai jenis partisi.
Dapat membuat 2 buah (lebih) partisi primary.
Dapat membuat lebih dari 2 partisi dalam 1 harddisk.
Kekurangan memakai Powerquest Partition Magiccyaitu :
Kurang baik dipakai untuk pemula.
Karena dijalankan dari windows, maka dapat saja terjadi kerusakan partisi yang tidak kita inginkan.
Format Harddisk
Format harddisk merupakan suatu cara pemberian sistem pada harddisk agar harddisk dapat digunakan seefesien mungkin dengan mengetahui terlebih dahulu sistem operasi apa yang akan digunakan. Format harddisk dilakukan setelah kita selesai mempartisi harddisk.
Sistem yang diberikan pada harddisk kita kenal dengan istilah FAT (File Alocation Table), disinilah kunci dari seluruh pengelolaan informasi pada harddisk atau istilah lainnya File System. File sistem bertugas untuk mengalokasikan ruang data informasi dalam harddisk serta mengatur ruang-ruang yang masih kosong. File sistem juga bertanggung jawab untuk merawat nama-nama file dan direktori serta dimana file-file tersebut ditempatkan. file sistem terdiri dari 3 bagian penting,yaitu (1) boot record dan sistem operasi, (2) direktori dan (3) file-file. Setiap sistem opersai mempunyai file sistem yang berbeda-beda. Berikut jenis-jenis file sistem yang perlu anda ketahui.
Berikut ini adalah cara menggunakan Software PowerQuest Partitions Magic 8.0
Pertama : Siapkan 2 Disket Software PowerQuest Partitions Magic 8.0
Kedua : Nyalakan PC yang pasti, dan setup BIOS agar bisa booting pertamanya ke Floopy Drive. Jika udah setting jangan lupa di save setup BIOS tadi atau bisa juga dengan tekan F10 terus pilih Yes.
Ketiga : Masukkan Disket Pertama Software PowerQuest Partitions Magic 8.0 dan biarkan loading booting Program seperti diatas ini :
Keempat : Jika Display udah berhenti dan udah muncul kalimat "Press Any Key to Continue" seperti gambar dia atas selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengambil Disket yang ada di dalam Floopy Drive tadi dan masukkanlah Dikset ke dua Software PowerQuest Pasrtitons Magic 8.0. Kemudian tekan salah satu key dalam keyboard anda.
Jika muncul A:\> maka ketikkan dir
Dir adalah suatu fungsi dalam DOS untuk melihat isi dalam suatu direktory.
Kelima : Ketikkan pqmagic.exe terus tekan enter untuk menjalankan file exe tersebut.
Gambar bisa di lihat di samping ini :
Biarkan loading tersebut ya...
Keenam : Maka akan muncul tampilan utama Software PowerQuest Partitions Magic 8.0 seperti gambar di samping ini :
Ketujuh : Pilih menu Operations-Create seperti gambar di samping ini :
Kedelapan : Mulai seting Pastisi harddisk anda, contoh dari gambar saya ini adalah membuat 2 pasrtisi harddisk dengan kapasitas Harddisk 6GB dengan type : NTFS. NTFS adalah type standart untuk Operating System Windows XP.
Kesembilan : Ulangi langkah kedelapan tadi untuk membuat partisi keduanya. Hasilnya kan seperti gambar di samping ini :
Kesepuluh : Buat Status Active pada partisi disk pertama. Active disini adalah suatu partisi dalam harddisk yang akan dibaca pertama kali oleh suatu Operating System. Alangkah bagusnya jika anda membuat 2 partisi, partisi pertama statusnya Set Active dan partisi kedua adalah none.
Cara membuat status Active adalah : Sorot partisi yang dipilih, pilih menu Operations-Advanced-Set Active
Jika salah satu partisi statusnya dibuat Active, maka secara automatis status partisi yang lainnya akan menjadi Unhide. Maka harus di ubah menjadi none. Caranya dengan : Sorot partisi yang dipilih, terus pilih Menu Operations-Advanced-Unhide. Gambar seperti di atas :
Langkah terakhir : Pilih Apply untuk menjalankan settingan yang tadi telah di buat.
Maka akan muncul gambar seperti di samping ini, jika udah muncul display OK, berarti setup Partitions sudah selesai. Alhamdulillah...
D.EASEUZ PARTISION MANAGER
September 26, 2010 by FastNCheap Under Tips & Trik- Leave a Comment
Sebelumnya, kami pernah membahas bagaimana membuat partisi yang aman dengan menggunakan Partition Wizard Home Edition. Kali ini, yang tidak begitu berbeda dengan pembahasan tersebut, team FastNCheap mencoba memberikan alternatif software lain yang bisa digunakan untuk membuat partisi di Windows.
Software ini bernama EASEUS Partition Manager Home Edition, yang bisa di-download dengan gratis di official websitenya (Link download ada dibagian akhir artikel). Jika ingin memiliki fitur yang lebih maksimal, anda bisa mengupgrade software tersebut dengan konsekuensi harus membayar “fee” kepada pihak developer dari Easeus Partition Manager. Tetapi untuk penggunaan personal, free edition sudah lebih dari cukup untuk mengatasi problem dan membantu pekerjaan anda saat me-manage partisi hardisk.
Jika dilihat dari segi pengguanaan software, tool partisi ini tidak jauh berbeda dengan yang lain. Anda bisa membuat, merubah kapasitas partisi, merger partisi dan melakukan hal lain dengan partisi hardisk drive.
Beberapa fitur menarik yang bisa anda dapatkan dari EASEUS Partition Manager ini adalah :
• Membuat dan menambah partisi NTFS pada sebuah hard disk drive tanpa harus melakukan restart komputer. Hal ini akan mempercepat proses kerja dari komputer itu sendiri.
• Merubah kapasitas partisi hardisk tanpa harus takut kehilangan data karena tool ini sudah memiliki fitur menejemen data yang lebih baik.
• Mampu membagi satu partisi menjadi beberapa partisi yang berbeda jika diperlukan.
• Menggabungkan beberapa partisi sekaligus untuk membuat satu buah partisi dengan kapasitas yang lebih besar.
• Meng-convert dari partisi FAT ke bentuk NTFS tanpa harus takut kehilangan data.
• Dapat digunakan untuk menghapus semua data pada sebuah partisi (Format Partition Disk).
• Bisa digunakan untuk meng-copy data dari datu partisi ke partisi lain sekaligus.
• Mendistribusikan file pada partisi yang penuh ke partisi lain yang isinya lebih sedikit.
• Bisa digunakan untuk memperbaiki Master Boot Record (MBR) yang rusak pada sebuah hard disk drive.
• Memiliki fitur defragment hard disk yang lebih cepat jika dibandingkan saat anda mengunakan disk defragment tool yang tersedia di Windows.
• Mendukung hampir semua sistem operasi windows, mulai dari XP/2000/Vista maupun Windows 7. Sayangnya, aplikasi ini masih belum tersedia untuk Windows ber-basic 64 bit.
Berikut beberapa screen shoot penggunaan EASEUS Partition Manager Home Edition yangdi-install pada Windows XP.
Fitur Defragment Hardisk Drive yang lebih cepat jika dibandingkan menggunakan disk defragment default dari Windows.
Re-size partisi menggunakan EASEUS Partition Manager Home edition.
Selain sebagai tool untuk membuat partisi, tool ini juga bisa digunakan untuk melihat semua data pada hardisk layaknya Windows Explorer. Klik kanan pada partisi hardisk dan pilih Explore untuk mencoba menggunakan fitur ini.
Meskipun software ini sudah memiliki fitur keamanan tanpa harus kehilangan data saat melakukan partisi, ada baiknya anda tetap melakukan backup data-data penting anda ke media lain guna meminimalisir resiko yang akan anda hadapi saat melakukan partisi hardisk. Ada kalanya anda juga harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan orang yang lebih mengerti dengan system windows sebelum melakukan partisi hardisk.
Integrasi Teknologi Komunikasi Dan Informasi Dalam Proses Pembelajaran Dan Kesenjangan Penggunaan Tik Di Indonesia
Bagi sebagian besar pengguna sistem operasi Linux tidak asing dengan sistem file yang ada di Linux, seperti ext2, ext3, dan ext4. Beberapa sistem file tersebut seringkali ditemukan di Linux manapun, terutama pada saat melakukan instalasi.
Terkadang kita memiliki kepentingan untuk berbagi pakai file yang ada di sistem file Linux, sehingga bisa dibaca ataupun ditulis melalui sistem operasi Windows. Dengan demikian, tidak perlu lagi melalukan restart komputer pada saat akan mengakses file yang terdapat pada sistem file ext2/ext3/ext4.
Anda bisa melakukannya menggunakan aplikasi bernama Ext2fsd. Berikut langkah instalasinya di Windows 7:
- Unduh Ext2fsd.
- Klik kanan pada file installer yang telah diunduh, dan klik Properties. Set ‘compatibility mode’ menjadi ‘Windows Vista Service Pack 2′ dan aktifkan pilihan ‘Run as administrator’.
- Jalankan file installer tersebut.
- Unduh patch Ext2fsd untuk mendukung ext4 extents.
- Extrak file patch yang baru saja diunduh, copy-kan file ext2fsd.sys ke \Windows\system32\drivers.
- Restart Windows 7.
- Jalankan Ext2 Volume Manager dari Start Menu.

